Pengertian Cyber Crime, Pelaku, Serta Jenis-Jenisnya


Pengertian Cyber Crime

Pengertian cyber crime adalah bentuk kejahatan yang menggunakan internet sebagai medianya. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai Cyber Crime atau kejahatan internet.

Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam diantaranya dapat berupa pencurian data elektronik, pornografi, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, perusakan website, perusakan system melalui virus, Trojan horse, dan lain lain.

Pelaku Cyber Crime

Pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu komputer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja sistem computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pada system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.

Jenis-Jenis Cyber Crime

Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat digolongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya diantaranya.

1. Unauthorized Aces

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan porting.

2. Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita hoax.

3. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email atau perangakat USB. Sering kali orang yang sistemnya terkena virus tidak menyadari hal ini.

4. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

5. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan kemudian kartu kredit tersebut digunakan oleh pelaku tanpa sepengetahuan dari pemilik kartu tersebut.

6. Cracking

Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga serangan Dos (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target sehingga korban tidak dapat memberikan layanan akibat sistemnya crash.

7. Cybersquatting dan Typosquatting

Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

8. Cyber Terorism

Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama